REDELONG (RA) Musni Pedagang Kopi warga Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, akhirnya angkat bicara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Misradi Bin Usman.
Ia merupakan pelaku penipuan jual beli kopi yang merugikan dirinya mencapai Rp226 juta. Vonis ini sekaligus menutup bab panjang kasus yang selama hampir setahun menghantui kehidupan ekonomi dan mental Musni serta keluarganya.
Kasus ini kian menjadi sorotan publik karena latar belakang terdakwa. Misradi diketahui merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Muyang Kute Bener Meriah.
Statusnya sebagai abdi negara di sektor kesehatan justru memperkuat pukulan psikologis bagi korban, karena Musni merasa kepercayaannya telah dimanfaatkan oleh seseorang yang seharusnya memberikan teladan moral bagi masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (22/11), Musni tidak dapat menyembunyikan campuran rasa lega, kecewa, dan pasrah yang ia pendam selama berbulan-bulan.
Ia mengaku vonis hakim memang memberikan sebagian keadilan, namun luka akibat hilangnya hasil beli kopi—yang merupakan sumber mata pencaharian utama keluarga—masih belum terobati.
“Saya sudah ikhlas dengan putusan ini, walaupun uang saya tidak kembali. Setidaknya negara masih memberi keadilan bagi rakyat kecil seperti saya,” ucap Musni dengan nada lirih.
Musni kemudian menjelaskan bahwa hubungan baik dan reputasi Misradi sebagai tenaga kesehatan membuatnya percaya tanpa curiga. Apalagi, ia sempat menjual nama suami mantan direktur RSU Muyang Kute yang ia sebut sebagai Pedagang Kopi yang akan membeli kopi miliknya.
Ketika terdakwa menelpon menanyakan stok kopi pada 6 Maret 2025, Musni memberitahu bahwa kopi tersebut sebenarnya modalnya sangat tinggi mencapai Rp102.000 per kilogram.
Namun Misradi merayu dan memaksa dengan menawarkan harga lebih tinggi, yakni Rp105.000 per kilogram. Karena tergiur dan percaya pelaku mampu membayar, Musni menyerahkan 1.280,7 kilogram kopi dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan keesokan harinya.
Namun selang dua hari, 8 Maret 2025, Misradi kembali ke rumah Musni, mengaku kekurangan stok untuk pengiriman dan kembali merayu korban untuk memberikan tambahan kopi.
“Saya sempat menolak lantaran uang kopi sebelumnya belum dibayarkan namun terdakwa tetap meyakini saya dan mengambil 900 kilogram kopi lagi sehingga Total kopi yang dibawa mencapai lebih dari dua ton,”ungkapnya.
Janji membayar di hari Senin, 10 Maret 2025, kembali diingkari. Sejak hari itu, alasan demi alasan kembali dilontarkan pelaku, mulai dari kesulitan transfer hingga alasan pekerjaan, hingga akhirnya Musni menyadari dirinya telah tertipu.
Setelah lebih berbulan-bulan tanpa kepastian dan menanggung tekanan ekonomi yang berat, Musni memutuskan melapor ke Polres Bener Meriah.
Dari proses persidangan, terungkap bahwa uang hasil penjualan kopi korban ternyata digunakan terdakwa untuk membayar hutang-hutangnya serta kebutuhan pribadi seperti membeli sepeda motor, menyewa mobil, hingga membiayai kebutuhan sehari-hari.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Misradi bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selain menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan serta menetapkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.
Di penghujung keterangannya, Musni menyampaikan rasa terima kasih kepada penyidik kepolisian serta pihak pengadilan yang bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Ia berharap vonis terhadap Misradi dapat menjadi pelajaran penting di tengah dunia perdagangan kopi yang selama ini bertumpu pada kepercayaan. “Semoga tidak ada lagi petani yang mengalami apa yang saya alami,” tutupnya.(wen)nescafe
Baca Juga :Jejak Pengkhianatan di Tanah AAB: Dari Tim Survei Menjadi Penguasa Lahan













