352 Anak di Bener Meriah Menikah di Bawah Umur, Aisyiyah Susun Strategi Pencegahan

Plt. Sekretaris Daerah Bener Meriah, Armansyah, mengahdiri konsultasi publik Strategi Daerah (Strada) terkait pencegahan perkawinan anak usia dini, di Aula Cafe Rembele Kamis (4/9).(dok.Wen)

Bener Meriah – Angka perkawinan anak di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data periode 2022–2024, tercatat 352 kasus perkawinan anak atau pernikahan di bawah umur di daerah tersebut.

Ketua Aisyiyah Bener Meriah, Halimah, mengatakan bahwa meski berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, angka pernikahan dini di Bener Meriah masih meningkat. “Data ini sangat memprihatinkan. Untuk itu, melalui Pimpinan Pusat Aisyiyah, kami menginisiasi penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (Strada) yang nantinya akan menjadi lampiran Peraturan Bupati Bener Meriah,” ujarnya dalam Konsultasi Publik Strada di Aula Caffe Rembele, Kamis (4/9/2025).

Halimah menjelaskan, strategi ini disusun melalui serangkaian kegiatan, mulai dari lokakarya penurunan angka perkawinan anak pada 28 Desember 2024, workshop pertama pada Maret 2025, hingga workshop kedua pada 28 Mei 2025. Peserta kegiatan meliputi perwakilan pemerintah daerah, camat, desa, sekolah, organisasi profesi, dan penyandang disabilitas.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Dr. Tri Hastuti Nur Rohimah, M.Si, menegaskan bahwa pernikahan dini adalah masalah nasional yang mendapat perhatian pemerintah di semua tingkatan. “Aisyiyah sebagai organisasi perempuan berusia 108 tahun memiliki komitmen kuat untuk memastikan anak perempuan Indonesia hidup sejahtera, terdidik, sehat, dan bebas dari kekerasan,” katanya.

Tri Hastuti menambahkan, Aisyiyah bergerak di berbagai bidang, mulai dari pendidikan dengan 11 perguruan tinggi (3 universitas) dan ratusan sekolah, kesehatan dengan 60 klinik dan 21 rumah sakit, hingga 98 Pusat Bantuan Hukum untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Data Perkawinan Anak di Bener Meriah Tahun 2024–2025

Plt. Sekda Bener Meriah, Armansyah, SE, memaparkan data perkawinan dan kehamilan di bawah umur di sejumlah kecamatan:

Kecamatan Bukit (Puskesmas Perantiraya): 4 anak hamil di bawah umur pada 2025.

Kecamatan Bandar: 25 anak menikah di bawah umur pada 2024, sementara 2025 belum ada kasus.

Kecamatan Timang Gajah: 9 anak menikah di bawah umur pada 2024, dan hingga Agustus 2025 bertambah 13 anak.

Kecamatan Permata: 5 anak melahirkan di bawah umur pada 2025.

Armansyah menegaskan bahwa batas usia minimal menikah menurut undang-undang adalah 19 tahun. “Ketentuan ini diharapkan memastikan calon pengantin siap secara jasmani, mental, dan rohani. Namun di lapangan, banyak faktor memicu pernikahan dini seperti pengaruh teknologi, penggunaan gawai tanpa pengawasan, dan lemahnya peran orang tua,” jelasnya.

Menurutnya, sebagian besar orang tua di Bener Meriah bekerja di kebun yang jauh dari rumah selama dua hingga tiga hari, sehingga anak kurang terpantau. Sebagai upaya pembinaan, Pemkab Bener Meriah menjalankan program wajib salat zuhur berjemaah di masjid bagi pelajar SMP dan SMA yang lokasinya dekat masjid, disertai penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja, pernikahan dini, hingga balap liar.

“Kami menempatkan anggota Satpol PP di beberapa masjid untuk mengarahkan pelajar. Awalnya hanya satu-dua minggu, sekarang anak-anak sudah terbiasa dan menikmati salat berjemaah,” katanya.

Armansyah juga menyoroti belum adanya rumah singgah atau rumah pembinaan bagi anak korban kekerasan dan perkawinan dini. Ia menilai perlunya pemetaan daerah rawan perkawinan anak dan memasukkan edukasi bahaya pernikahan dini ke dalam kurikulum SMP dan SMA melalui peraturan bupati.

“Kita realistis, angka perkawinan anak mungkin belum bisa nol, tapi setidaknya harus kita turunkan. Untuk itu diperlukan keterlibatan seluruh tokoh masyarakat, guru, dan organisasi agar regulasi yang dibuat benar-benar bisa diimplementasikan di lapangan,” pungkasnya.