BENER MERIAH — Kasus pedagang BBM ilegal di Kabupaten Bener Meriah akhirnya mencapai babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah secara resmi menyerahkan tersangka berinisial DT (51) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (7/10/2025).
Langkah ini menandai tuntasnya proses penyidikan yang dilakukan kepolisian dan menjadi awal proses penuntutan di tingkat kejaksaan. Penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriadi, mewakili Kapolres AKBP Aris Cai Dwi Susanto, menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan kewajiban penyidik setelah seluruh unsur perkara terpenuhi.
“Setelah jaksa menyatakan berkas lengkap, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti agar proses hukum dapat segera berlanjut,” ujar AKP Supriadi.
DT bukan bagian dari jaringan besar distribusi BBM ilegal. Ia menjalankan praktik terlarang tersebut sebagai pedagang kecil dengan cara membeli BBM bersubsidi dari beberapa SPBU, lalu menjualnya kembali ke wilayah yang sulit terjangkau distribusi resmi.
Penyidik menilai DT memanfaatkan kondisi keterbatasan pasokan BBM di daerah tertentu. Namun, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan berpotensi mengganggu stabilitas distribusi energi bersubsidi.
“Tujuannya mungkin untuk menambah penghasilan, tetapi caranya salah dan merugikan masyarakat luas,” ujar salah satu petugas penyidik.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat DT dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain:
1 unit mobil Toyota Kijang minibus
10 jerigen berisi BBM bersubsidi
1 buah selang
1 lembar BPKB kendaraan
Uang tunai sebesar Rp3,6 juta
Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah bersama tiga personel menyerahkan barang bukti tersebut dengan pendampingan KBO Satreskrim Ipda Berry Permana Barrus. Pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui Asmadi, selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti, menerima seluruh kelengkapan perkara.
AKP Supriadi menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga dan diawasi bersama. Menurutnya, penyalahgunaan subsidi energi mencederai rasa keadilan, khususnya bagi warga pedesaan yang sangat bergantung pada BBM untuk aktivitas sehari-hari.
“Kami memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Setiap pelanggaran distribusi akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kini, DT harus menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Bener Meriah. Di usia yang tidak lagi muda, ia menanggung konsekuensi dari pilihan yang salah. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda mengambil jalan pintas demi keuntungan sesaat.
Polres Bener Meriah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar bantuan energi pemerintah benar-benar dinikmati rakyat kecil, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Sore itu, petugas menggiring mobil berisi barang bukti ke ruang penyimpanan kejaksaan. Langkah DT perlahan meninggalkan halaman kantor kejaksaan, menandai berakhirnya perjalanan sebagai pedagang BBM ilegal di Bener Meriah. (WEN)
Baca Juga : Di Tengah Bencana, Dua Prajurit TNI Memangul Harapan Anak Kembar
detik













