Kuasa Hukum Korban Kecelakaan Beruntun Somasi PT Duta Baru Ekspres

Kuasa Hukum

BENER MERIAH — Kuasa hukum korban kecelakaan beruntun melayangkan somasi kepada PT Duta Baru Ekspres terkait kerugian.

Somasi tersebut disampaikan oleh Railawati, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kecelakaan beruntun itu terjadi di Simpang Empat Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada 27 Februari 2026 siang.

Peristiwa tersebut melibatkan satu unit truk Fuso milik perusahaan dengan nomor polisi BK 8848 WS yang dikemudikan karyawan perusahaan.

Kuasa hukum Railawati kepada Media ini Sabtu (4/4) menyebutkan, kecelakaan diduga terjadi akibat rem blong pada truk sehingga menyebabkan tabrakan beruntun di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah kendaraan milik warga mengalami kerusakan serius dan menimbulkan kerugian materil cukup besar bagi korban.

Baca Juga : Tagore–Sekda Ikut Entry Meeting BPK, Sinyal Awal Ujian LKPD Bener Meriah 2025

Korban yang diwakili meliputi M. Ali, Hamidah, Win Rangga Roni, Rajuardi, Sidik Martiano, dan Iwandi sebagai pihak pemberi somasi.

Dalam somasi dijelaskan, dua unit mobil Toyota Innova mengalami kerusakan berat dengan estimasi kerugian masing-masing mencapai Rp80 juta.

Selain mobil, tiga unit sepeda motor juga rusak, yakni Honda Supra, Honda Vario 150, dan Yamaha Fazzio milik korban.

Kerugian sepeda motor diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah dan berdampak pada aktivitas sehari-hari para korban pascakejadian tersebut berlangsung.

Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Perusahaan

Tidak hanya kendaraan, pagar rumah milik salah satu korban sepanjang sepuluh meter juga rusak dengan taksiran biaya perbaikan mencapai Rp5 juta.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa korban mengalami kerugian immateril berupa trauma psikologis akibat kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba tersebut.

Trauma tersebut meliputi rasa takut, kecemasan, dan ketidaknyamanan berkepanjangan yang memengaruhi aktivitas harian para korban dalam menjalani kehidupan normal.

Railawati menyebutkan bahwa tanggung jawab perusahaan merujuk pada ketentuan hukum dalam Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata yang berlaku.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang menimbulkan kerugian menjadi tanggung jawab pihak terkait.

Selain itu, perusahaan juga bertanggung jawab atas tindakan pekerjanya selama menjalankan tugas yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan tersebut.

Kuasa hukum menilai adanya indikasi kelalaian dalam perawatan kendaraan serta pengawasan terhadap karyawan yang mengemudikan kendaraan operasional perusahaan.

Bahkan setelah kejadian, pengemudi disebut masih melakukan aktivitas pribadi melalui siaran langsung media sosial yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Dalam somasi, pihak korban menuntut penggantian seluruh kerugian secara menyeluruh baik berupa uang maupun penggantian kendaraan setara nilainya.

Kuasa hukum juga memberikan tenggat waktu kepada pihak perusahaan untuk merespons somasi tersebut dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.

Apabila somasi tidak diindahkan, pihak korban menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan perdata sesuai ketentuan berlaku.

Langkah hukum tersebut dipersiapkan sebagai bentuk upaya mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialami akibat kecelakaan beruntun tersebut.

Hingga somasi dilayangkan, pihak perusahaan disebut belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab terhadap para korban terdampak.

selaku Kuasa hukum Railawati berharap perusahaan segera merespons dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menimbulkan kerugian besar serta menyangkut keselamatan pengguna jalan di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap adanya evaluasi terhadap kendaraan operasional perusahaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.(Wen)