REDELONG – Konflik Lahan AAB – Polemik penguasaan lahan Aceh Agro Bisnis (AAB) di Belang Rakal kembali memanas. Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, menegaskan bahwa lahan seluas 371 hektare tersebut adalah aset rakyat, bukan milik pribadi, kelompok, atau elite tertentu yang mencoba mengambil keuntungan di balik celah birokrasi.
Pernyataan keras ini muncul setelah pemerintah menerima berbagai laporan terkait dugaan penyerobotan lahan, bahkan melibatkan figur-figur yang dahulu dipercaya sebagai penjaga aset negara.
Lahan AAB di Dusun Teget, Kampung Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rime Gayo, sejak awal diplot sebagai kawasan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pertanian dan peternakan. Tahun 2015, Pemkab Bener Meriah membentuk Tim Survei Lokasi Tanah berdasarkan SK Bupati Nomor 590/679/SK/2015.
Tim ini terdiri dari unsur pemerintahan, kehutanan, peternakan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat. Mereka turun langsung untuk melakukan pengukuran batas dan menentukan pemanfaatan lahan.
Hasil survei kala itu mencatat pemanfaatan yang masih dalam batas wajar:
± 15 Ha untuk pemukiman
± 2 Ha bangunan SMK Blang Rakal
± 46 Ha kawasan persawahan
± 50 Ha perkebunan rakyat
Sedangkan 258 hektare lainnya direkomendasikan menjadi kawasan peternakan bersama masyarakat, di bawah koordinasi Dinas Peternakan dan Perikanan.
Dokumen resmi yang ditandatangani berbagai unsur instansi tersebut seharusnya menjadi pagar kuat bagi keberlangsungan aset daerah.
Jejak Pengkhianatan: Dari Tim Survei Menjadi Penguasa
Namun delapan tahun berselang, fakta di lapangan justru menunjukkan penyimpangan mencolok. Sebagian lahan yang seharusnya menjadi sentra peternakan kini dilaporkan telah dikuasai individu, termasuk oleh mereka yang dulunya duduk di kursi tim survei.
Nama yang mencuat yaitu mantan Camat Pintu Rime Gayo, Muhtar, serta Mukim Datu Derakal, Syahrial Abadi. Keduanya tercatat sebagai anggota tim survei sekaligus penandatangan berita acara tahun 2015.
Ironisnya, figur yang semestinya mengawal integritas pemanfaatan aset, kini justru diduga menjadi bagian dari konflik—bahkan memimpin forum yang mengklaim wilayah tersebut, yakni Forum Bersama Rakal Antara (FBRA).
Transformasi dari pejabat yang dulu mengukur batas lahan menjadi pihak yang menguasainya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap tugas, amanah publik, dan semangat reformasi agraria.
Konflik Lahan AAB BACA JUGA : POBSI Bener Meriah Ajak Atlet Lokal Ramaikan Kejuaraan Biliar Aceh 2025
Bupati Tagore menanggapi serius persoalan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat penyimpangan aturan dan penguasaan ilegal.
“Lahan AAB adalah milik rakyat. Tidak boleh ada monopoli, tidak boleh ada permainan. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum akan segera dilibatkan,” tegasnya.
Pemkab telah menurunkan tim teknis untuk pendataan ulang seluruh pemanfaatan lahan sekaligus memverifikasi pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan.
Bupati juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah kepentingan rakyat.
Kini, masa depan lahan peternakan Belang Rakal berada pada fase krusial. Pemerintah harus membuktikan bahwa komitmen Bupati bukanlah slogan politik, tetapi sikap tegas yang akan dibuktikan dengan tindakan nyata di lapangan.
Jika penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, intrik penguasaan lahan dapat dihentikan. Namun bila dibiarkan, Belang Rakal berpotensi menjadi simbol gagalnya perlindungan aset publik di daerah.
Hanya dengan keberpihakan pada kepentingan rakyat banyak, janji kesejahteraan melalui aset AAB Belang Rakal dapat benar-benar diwujudkan. (wen) google













