Redelong – Dinas Syariat Islam (Dinsyar) Kabupaten Bener Meriah terus mengintensifkan implementasi Qanun di kalangan pelajar. Kali ini, sosialisasi menyasar siswa SMP Negeri 1 Bukit melalui kegiatan apel yang digelar, Senin (13/4/2026).
Kepala Dinsyar Bener Meriah yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris, Yusra Alfata, SHI, bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman dan penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di kalangan generasi muda.
Ia menguraikan sejumlah pelanggaran yang harus dihindari, seperti khalwat (berdua-duaan bukan mahram), khamar (minuman keras), serta maisir (perjudian). Menurutnya, perilaku tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.
“Pelajar harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai syariat. Ini penting demi melahirkan generasi yang berguna bagi agama, nusa, dan bangsa,” tegas Yusra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kehadiran Dinsyar di sekolah merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam mewujudkan daerah yang maju, sejahtera, dan berlandaskan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan tersebut juga menjadi momentum edukasi bahwa penerapan syariat Islam tidak hanya sebatas aturan, tetapi harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan sekolah.
Menariknya, di akhir kegiatan, seorang siswi tampil membacakan hafalan Al-Qur’an (hafidzah), yang menjadi simbol bahwa nilai-nilai syariat Islam mulai tertanam dan dijalankan di kalangan pelajar di Bener Meriah. (Gona)













