Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta, Eks Kadis Bener Meriah Diringkus Polisi di Lhokseumawe

Tipu Proyek Alkes
Mantan Kepala Dinas Koperasi Bener Meriah saat diboyong anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe.

Lhokseumawe – Kasus Tipu Proyek Alkes senilai Rp696 juta akhirnya terungkap setelah aparat Polres Lhokseumawe menangkap FG mantan kepala dinas koperasi di Bener Meriah.

FG yang berusia 51 tahun kini resmi ditahan di Mapolres Lhokseumawe setelah laporan korban berinisial Z diproses sejak 21 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Lhokseumawe Ahzan menjelaskan pelaku menjalankan modus Tipu Proyek Alkes dengan menjanjikan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit daerah setempat.

Pelaku meyakinkan korban bahwa proyek tersebut dapat diperoleh dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025 dengan proses yang disebut mudah.

Kasus ini bermula dari pertemuan korban dan pelaku di rumah dinas pejabat Bener Meriah pada awal Februari tahun 2025 lalu.

Modus Tipu Proyek Alkes

Dalam pertemuan tersebut korban memperkenalkan kemampuan anaknya di bidang pengadaan alat kesehatan hingga akhirnya komunikasi intens terus terjalin dengan pelaku.

Seiring waktu pelaku membangun kepercayaan korban dengan mengaku memiliki akses kuat ke pihak manajemen rumah sakit daerah terkait tersebut.

Kepercayaan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang dalam jumlah besar dengan alasan biaya pengurusan proyek pengadaan alat kesehatan.

Baca Juga : Tagore–Sekda Ikut Entry Meeting BPK, Sinyal Awal Ujian LKPD Bener Meriah 2025

Korban akhirnya menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah karena yakin proyek tersebut benar adanya dan akan segera direalisasikan.

Namun kenyataannya proyek yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada sehingga korban mengalami kerugian besar yang berdampak secara finansial.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang berobat dan kebutuhan lainnya.

Kasus Tipu Proyek Alkes ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih berhati hati terhadap tawaran proyek bernilai besar tanpa kejelasan resmi.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Lhokseumawe hingga tuntas.