Lhokseumawe – Janji proyek bernilai besar yang semula terdengar meyakinkan, kini berubah menjadi jerat hukum yang tak terelakkan. Aparat Polres Lhokseumawe akhirnya menciduk FG (51), mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bener Meriah, atas dugaan penipuan proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp696 juta.
FG kini resmi ditahan di Mako Polres Lhokseumawe, setelah laporan korban berinisial Z (52), warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, bergulir sejak 21 Oktober 2025.
Kapolres Lhokseumawe, Ahzan, mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah menjanjikan proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Bener Meriah pada tahun 2025.
“Pelaku menjanjikan korban bisa mendapatkan proyek dalam kurun waktu 5 Februari hingga 23 Maret 2025,” tegas Ahzan, Rabu (8/4/2026).
Awal mula kasus ini bermula dari pertemuan pada 2 Februari 2025 di rumah dinas Penjabat Bupati Bener Meriah saat itu, Mohd Tanwier. Dalam pertemuan tersebut, korban memperkenalkan kemampuan anaknya di bidang pengadaan alat kesehatan, hingga akhirnya dipertemukan dengan FG.
Dari situlah komunikasi terus berlanjut. FG memainkan peran seolah memiliki akses kuat ke manajemen rumah sakit, membangun kepercayaan korban sedikit demi sedikit. Hingga akhirnya, pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dengan dalih sebagai biaya pengurusan proyek.
Namun kenyataan berkata lain. Proyek yang dijanjikan tak pernah ada. Harapan korban runtuh, berganti kerugian besar.
“Hasil pemeriksaan, uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti membayar utang, berobat, hingga kebutuhan lainnya,” ungkap Kapolres.
Kasus ini menjadi peringatan keras: di balik janji proyek yang menggiurkan, bisa saja tersembunyi niat licik yang berujung petaka. Kini, FG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Gona)













