BENER MERIAH – Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong menunjukkan adanya ketimpangan mencolok dalam vonis kasus narkotika sepanjang tahun 2025. Dari total 22 terdakwa kasus sabu yang telah dijatuhi hukuman, anak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh justru mendapat hukuman paling ringan — hanya delapan bulan penjara, meski terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,1 gram.
Baca Juga :PWI Bener Meriah Mantapkan Komitmen, Dari Seremoni ke Aksi Nyata













