9 Paket Sabu Diamankan, Mahasiswa Diciduk di Sidodadi

Redelong  – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah. Seorang pria berinisial RL (26), yang berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan petugas pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi.

Kapolres Bener Meriah, Aris Cai Dwi Susanto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan warga.

“Kami bergerak berdasarkan informasi yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berikut barang bukti yang diduga sabu. Ini bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket plastik transparan yang diduga berisi sabu dengan berat brutto 3,6 gram. Turut diamankan satu kepala charger warna putih, sendok dari pipet, satu lidi kayu, satu plastik kosong, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp50 ribu.

Seluruh barang bukti tersebut diakui milik terduga. Sekitar pukul 03.30 WIB, RL bersama barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi memastikan proses hukum terus berjalan, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Bener Meriah kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba.