Bener Meriah – Sabtu pagi, 9 Agustus 2025, halaman SD Negeri Sepeden kembali ramai. Tangan-tangan kecil memunguti dedaunan kering, sementara para guru menata bangku dan papan tulis yang lama terdiam. Di udara, aroma tanah basah bercampur dengan semangat baru—tanda kehidupan sekolah ini telah kembali.
Setahun sudah bangunan itu terkunci, pagar besi dingin menutup rapat gerbangnya. Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris keluarga Sulaiman Aman Radian membuat ratusan siswa terpaksa harus belajar di Meunasah dan TPA Dusun Sepeden.
Baca Juga :PWI Bener Meriah Mantapkan Komitmen, Dari Seremoni ke Aksi Nyata
“Anak-anak sempat murung. Belajar di tempat sempit dan panas itu tidak nyaman, tapi kami bertahan,” kenang Fatimah, seorang guru kelas tiga yang matanya berkaca-kaca saat menyapu ruang kelasnya kembali..acehtourism
Akar persoalan bermula pada 2024, ketika tuntutan ganti rugi lahan tak kunjung menemui kata sepakat. Mediasi demi mediasi dijalankan, bahkan gugatan sempat dilayangkan ke pengadilan.
Saat itu, Pemerintah Daerah di masa kepemimpinan Pj bupati Bener Meriah Drs Haili Yoga juga sempat melakukan mediasi namun gagal sehingga pihaknya sempat mengambil inisiatif untuk membangun sekolah baru namun, lokasinya sangat jauh dari pemukiman warga.
Di tangan Bupati Bener Meriah Ir Tagore Abubakar, jalan keluar baru benar-benar terbuka dan ia lebih memilih opsi ganti rugi dari pada membangun sekolah baru yang memerlukan anggaran lebih besar.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Saidi, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah kesepakatan tercapai. “Pembersihan sekolah sudah dimulai sejak Sabtu ini agar Senin anak-anak bisa kembali belajar di sini,” katanya.
Sementara tu, Plt Sekda Armansyah menyebut ganti rugi sebesar Rp 370 juta akan dibayar dua tahap: Rp240 juta tahun ini, sisanya pada 2026, sesuai hasil penilaian KJPP.
Senin (11/8/2025) nanti, lonceng SD Sepeden akan kembali berdentang. Di halaman, suara riang siswa akan bersahut-sahutan. Dan di setiap sudut, tersimpan cerita tentang perjuangan warga yang menolak menyerah demi hak anak-anak mereka untuk belajar di tempat yang layak. (uri)













