REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana menyusul dampak banjir bandang dan tanah longsor yang hingga kini masih dirasakan di sejumlah wilayah.
Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/549/SK/2025 yang ditandatangani pada 30 Desember 2025.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Status Tanggap Darurat Bencana diperpanjang selama tujuh hari, terhitung mulai 31 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil karena kondisi pascabencana masih membutuhkan penanganan cepat, terkoordinasi, serta melibatkan lintas sektor secara terpadu.
Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar menetapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah sebagai komando utama dalam pelaksanaan penanganan darurat.
BPBD bertugas mengoordinasikan seluruh unsur terkait, baik perangkat daerah, TNI, Polri, instansi teknis, hingga elemen masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Perpanjangan status tanggap darurat ini didasarkan pada hasil evaluasi situasi lapangan.
Sejumlah infrastruktur vital dilaporkan mengalami kerusakan, terutama jembatan penghubung antarwilayah yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor.
Kondisi tersebut menyebabkan beberapa kampung sempat terisolir dan menghambat akses transportasi serta distribusi logistik dan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain penanganan infrastruktur, pemerintah daerah juga masih melakukan pendataan dampak bencana, termasuk kerusakan rumah warga, fasilitas umum, serta lahan pertanian.
Upaya pemulihan dilakukan secara bertahap agar aktivitas masyarakat dapat kembali normal secepat mungkin.
Selama masa Status Tanggap Darurat Bencana, seluruh perangkat daerah diminta untuk mendukung pelaksanaan tugas penanganan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
Sinergi antarinstansi menjadi kunci agar proses pemulihan berjalan efektif dan tepat sasaran.detik
Untuk pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bener Meriah serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan perpanjangan status tersebut, pemerintah berharap seluruh langkah penanganan darurat dan pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal.
Keputusan Bupati Bener Meriah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan penanganan bencana di wilayah Kabupaten Bener Meriah hingga kondisi dinyatakan aman dan terkendali.
Baca Juga : Pemkab Bener Meriah Sudah Salurkan 339,6 Ton Beras untuk Korban Bencana Hidrometeorologi













