Berita  

Dana Desa Wihni Durin Disorot, Inspektorat Panggil Aparatur Kampung

Dana Desa

Dana Desa Wihni Durin kembali menjadi sorotan setelah Inspektorat Daerah Kabupaten Bener Meriah memanggil aparatur kampung untuk ekspose pemeriksaan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Bener Meriah bernomor 700/93 tertanggal 28 Januari 2026.

Inspektorat menggelar pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Dana Desa Kampung Wihni Durin, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut surat Bupati Bener Meriah Nomor 180/58 tanggal 22 Januari 2026 tentang audit khusus.

Inspektorat meminta Camat Syiah Utama menghadirkan Reje Kampung, Bendahara Desa, serta Operator Kampung Wihni Durin dalam kegiatan ekspose.
Kegiatan ekspose dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Inspektorat menetapkan Ruang MPTGR Inspektorat Kabupaten Bener Meriah sebagai tempat pelaksanaan ekspose pemeriksaan khusus tersebut.

SPJ Program Strategis Dana Desa Jadi Fokus Pemeriksaan

Dalam surat undangan, Inspektorat mewajibkan peserta membawa seluruh dokumen pendukung sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran resmi.
Dokumen tersebut meliputi APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 sebagai bahan pemeriksaan administrasi keuangan desa.

Inspektorat juga meminta rekening koran desa periode 1 Januari 2024 sampai 1 Januari 2026 untuk penelusuran transaksi.

Selain itu, realisasi APBDes Tahun Anggaran 2024 dan 2025 turut menjadi fokus utama pemeriksaan Inspektorat Daerah.

SPJ kegiatan ketahanan pangan tahun 2024 dan 2025 beserta bukti penyaluran kepada masyarakat wajib disampaikan lengkap.

Inspektorat juga memeriksa SPJ kegiatan pengembangan pariwisata tingkat desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dokumen SPJ penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat Tahun Anggaran 2025 turut diminta dalam ekspose.

Inspektorat memasukkan SPJ kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak termasuk pembangunan jembatan tahun 2024.

Bukti SPJ pembelian beras pada masa tanggap darurat bencana Tahun Anggaran 2025 juga menjadi perhatian pemeriksa.

Selain dokumen keuangan, Inspektorat meminta SK Kepala Kampung, aparatur kampung, petue kampung Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Struktur organisasi kampung serta SK Tim Pengelola Keuangan Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 turut dilampirkan.

Inspektorat berharap ekspose berjalan transparan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa Kampung Wihni Durin.

Pemeriksaan khusus ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan desa serta mencegah potensi penyimpangan dana publik.
Baca Juga :Bantah Naikan Tarif Secara Sepihak, Sarhamiza Tegaskan Surat yang Beredar