Tanah Kopas Disebut Dipelintir, Tagore Bongkar Klaim Adijan

Tanah Kopas Disebut Dipelintir,

REDELONG — Tanah Kopas Disebut Dipelintir,  Bupati Bener Meriah Ir Tagore Abubakar Bongkar Klaim Adijan terkait kepemilikan lahan Pasar Kopas.

Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, menegaskan tanah tersebut merupakan milik pribadinya dan tidak memiliki kaitan apa pun dengan Adijan.

Ia menyebut informasi yang beredar selama ini telah dipelintir sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat luas dan memicu polemik berkepanjangan.

Tanah Kopas Disebut Dipelintir, Tagore Soroti Upaya Penggiringan Opini

Menurut Tagore, Tanah Kopas Disebut Dipelintir karena ada pihak yang sengaja menggiring opini publik dengan informasi yang tidak sesuai fakta.

Ia menjelaskan pembangunan Pasar Kopas dilakukan melalui skema pinjaman oleh Kementerian Koperasi pada masa lalu sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Setelah pembangunan selesai, pengelola pasar kemudian melakukan pembayaran cicilan kepada departemen terkait sesuai mekanisme yang berlaku saat itu secara bertahap.

Tagore menilai polemik ini muncul bukan tanpa sebab dan berkaitan dengan upaya Adijan menjual tanah milik orang lain di Pante Raya.

Dalam proses tersebut, ia mengaku sempat didesak untuk menandatangani berkas tanah yang diajukan oleh pihak Adijan saat itu.

Namun, Tagore memilih menolak permintaan tersebut karena khawatir akan menimbulkan persoalan hukum serius di kemudian hari yang merugikan dirinya.

Baca Juga : Tagore–Sekda Ikut Entry Meeting BPK, Sinyal Awal Ujian LKPD Bener Meriah 2025

Ia juga mengungkapkan bahwa Adijan sebelumnya berupaya mengurus status lahan tersebut ke dinas pertanahan setempat namun tidak berhasil mendapatkan keterangan.

Hal itu terjadi karena adanya sanggahan dari pihak lain yang merupakan pemilik sah lahan sehingga proses administrasi tidak dapat dilanjutkan. “Tanah itu milik Yunus, bukan milik Adijan,” tegas Tagore .

Selain itu, Tagore juga menyinggung penerbitan Surat Keputusan pembebasan tanah bagi anggota Pembela Tanah Air atau PETA pada masa jabatannya.

Ia menjelaskan pembagian lahan dilakukan bersama Reje Kampung, Gino, dengan sistem dipetak dan dibagikan kepada anggota PETA secara merata.

Namun, ia menyayangkan karena sebagian lahan yang telah diberikan kepada anggota PETA tersebut justru telah diperjualbelikan oleh Adijan.

Tagore menyebutkan saat itu Adijan bertindak sebagai perwakilan anggota PETA wilayah Bandar sehingga SK pembebasan diterbitkan atas namanya pribadi.

Terkait klaim tanah Samsat oleh Adijan, Tagore menegaskan hal tersebut keliru karena tanah tersebut merupakan aset pemerintah yang telah dibebaskan.

Meski tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Tagore menyatakan tetap menghormati keputusan pengadilan yang telah ditetapkan secara sah.

Di akhir pernyataannya, ia menyoroti perubahan fungsi lahan Petran menjadi milik pribadi Adijan dan menyayangkan tanah pejuang kini berpindah tangan. (Wen)