Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu, Delapan Tersangka Diamankan

Polres Langsa
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto saat memusnahkan narkotika jenis sabu.(Syahrial)

Langsa – Polres Langsa memusnahkan 2.511,17 gram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus selama Januari hingga April 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polres Langsa Rabu (13/6) pagi dan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto bersama jajaran.

Polres Langsa menggelar pemusnahan barang bukti sebagai bentuk komitmen mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia memberantas narkotika.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto menegaskan pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menyelamatkan generasi muda Indonesia saat ini.

Menurutnya, peredaran narkotika menjadi ancaman serius karena mampu merusak masa depan masyarakat, terutama kalangan remaja dan usia produktif lainnya.

“Pemusnahan ini membuktikan keseriusan Polres Langsa memberantas narkotika dan menindak tegas seluruh pelaku peredaran barang haram tersebut,” ujarnya.

Kapolres Langsa menyebut barang bukti sabu yang dimusnahkan berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila pelaku berhasil mengedarkannya secara luas.

Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan mengamankan delapan tersangka terdiri tujuh laki-laki serta satu perempuan.

Para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Aceh hingga luar provinsi dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda setiap harinya.

Sebagian tersangka bekerja sebagai wiraswasta, sementara lainnya berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan buruh harian lepas di daerahnya masing-masing.

Kasus terbesar terungkap pada Maret 2026 dengan total barang bukti mencapai lebih dari dua kilogram narkotika jenis sabu siap edar.

Polres Langsa Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Daerah

Polisi menangkap beberapa tersangka di wilayah Aceh Timur dan Aceh Tamiang yang diduga terlibat jaringan narkotika lintas daerah tersebut.

Satresnarkoba Polres Langsa memulai pengungkapan kasus pada 19 Januari 2026 melalui penangkapan tersangka berinisial T Irwansyah alias Raja.

Petugas menangkap tersangka di kawasan Langsa Timur dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 29,15 gram dari tangannya.

Polisi kembali menggagalkan peredaran sabu pada 29 Januari 2026 dengan menyita barang bukti seberat 243,20 gram di Langsa Baro.

Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap empat kasus besar sekaligus sepanjang Maret 2026 dengan jumlah barang bukti mencapai ribuan gram sabu.

Polisi juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sutina di wilayah Manyak Payed, Aceh Tamiang, bersama barang bukti sabu.

Baca Juga : Rektor IAIN Langsa Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Kinerja Kampus

Petugas menyita 167,70 gram sabu dari tangan Sutina yang diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Aceh tersebut.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 5 Maret 2026 dengan barang bukti mencapai 1.019 gram sabu siap edar dalam kemasan plastik.

Polisi kembali mengungkap kasus besar lainnya pada 10 Maret 2026 dengan menyita 1.020 gram sabu dari para tersangka berbeda.

Satresnarkoba Polres Langsa mengungkap kasus terakhir pada April 2026 dengan barang bukti sabu seberat 32,12 gram di Langsa Timur.

Petugas mengamankan barang bukti tersebut dari seorang buruh harian lepas yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.

Polres Langsa memperkirakan pemusnahan 2,5 kilogram sabu mampu menyelamatkan sekitar 20.089 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika berbahaya tersebut.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Pengadilan Negeri Langsa, BNN Kota Langsa, dan Dinas Kesehatan Kota Langsa.

Penasehat hukum para tersangka juga menghadiri kegiatan tersebut bersama pejabat utama Polres Langsa serta personel Satresnarkoba dan Sipropam.

Petugas memusnahkan barang bukti sabu secara terbuka dengan memasukkan seluruh narkotika ke dalam blender berisi air terlebih dahulu.

Petugas kemudian menghancurkan sabu hingga larut sebelum mencampurkan cairan pembersih untuk memastikan narkotika tidak dapat digunakan kembali nantinya.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal memastikan jajarannya terus meningkatkan pengawasan terhadap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukum setempat.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut tidak terlepas dari dukungan serta informasi masyarakat kepada pihak kepolisian selama ini.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba karena peredarannya mengancam masa depan bangsa dan generasi muda,” tegas Iptu Sirya Iqbal.

Polres Langsa menjerat seluruh tersangka menggunakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersama KUHPidana.

Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara. (Syahrial)