Bener Meriah Siap Jadi Pelopor Sentra Kekayaan Intelektual di Aceh

siap

Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menyatakan siap memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual melalui kerja sama strategis dengan Kanwil Kementerian Hukum Aceh.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Aceh.

Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia menerima langsung kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Aceh Drs. Meurah Budiman, SH., MH.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Bener Meriah itu membahas perlindungan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengembangan Kekayaan Intelektual.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum terhadap berbagai potensi daerah yang memiliki nilai ekonomi.

Selain memberikan perlindungan hukum, penguatan Kekayaan Intelektual juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.

Kanwil Kemenkum Aceh menilai Bener Meriah memiliki banyak potensi yang layak memperoleh perlindungan Kekayaan Intelektual secara resmi.

Potensi tersebut mencakup produk UMKM, hasil perkebunan, kerajinan masyarakat, budaya lokal, serta berbagai bentuk kearifan daerah.

Turut hadir dalam audiensi itu Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra bersama sejumlah pejabat perangkat daerah terkait.

Kehadiran berbagai instansi menunjukkan dukungan bersama terhadap pengembangan sistem perlindungan Kekayaan Intelektual yang lebih terarah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani Harum Pinilihan menyampaikan sejumlah masukan.

Ia mengimbau Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera melakukan inventarisasi dan pendaftaran seluruh aset Kekayaan Intelektual daerah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kemungkinan klaim sepihak oleh pihak lain terhadap potensi daerah setempat.

baca juga : Bank Aceh Diharapkan Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi Bener Meriah

Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat akan memberikan manfaat besar bagi pengembangan ekonomi kreatif masyarakat Bener Meriah.

Kanwil Kemenkum Aceh juga menyatakan siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan regulasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.

Pendampingan tersebut mencakup penyusunan kebijakan daerah hingga pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Bahkan, Bener Meriah diharapkan menjadi kabupaten pertama di Aceh yang membentuk Sentra Kekayaan Intelektual secara resmi.

Harapan tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual daerah.

Siap memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pembentukan Sentra KI guna mendukung ekonomi kreatif dan produk lokal.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bener Meriah Ir. H. Armia menyambut baik dukungan yang diberikan Kanwil Kemenkum Aceh.

Ia menegaskan pemerintah daerah siap mendukung berbagai langkah strategis yang bertujuan memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual.

Menurut Armia, perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

Perlindungan tersebut juga membuka peluang pemasaran lebih luas bagi produk unggulan daerah pada tingkat nasional maupun internasional.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual daerah.

Melalui langkah itu, Bener Meriah diharapkan mampu menjadi pelopor pengembangan Kekayaan Intelektual sekaligus penggerak ekonomi kreatif Aceh.