Berita  

Tersangka Korupsi DBH-CHT Rp443,4 Juta Diserahkan ke JPU

Personil Satreskrim Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka kasus korupsi DBH-CHT beserta barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (17/9/2025). (dok.WEN)

Bener Meriah –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah pada Rabu (17/9/2025) resmi menyerahkan tersangka kasus korupsi beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bener Meriah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka berinisial A.R. (62), seorang pensiunan PNS, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah. Dari total anggaran sebesar Rp587 juta lebih, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp443,4 juta.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto menjelaskan bahwa pada saat kejadian, A.R. menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tersangka ditangkap sehari sebelumnya, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya yang berada di Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, serta berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, maka hari ini kami menyerahkan tersangka berikut barang bukti berupa dokumen ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah,” ungkap AKBP Aris.

Baca Juga :Bawaslu Bener Meriah Perkuat Kelembagaan Hadapi Pemilu 2029

Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan DBH-CHT Tahun 2013. Kasus ini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b, c, d Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP.

Penyerahan tahap II ini menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Polres Bener Meriah menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di daerah.