Jelang Batas Waktu SPT, KP2KP Rimba Raya Buka Layanan Pajak Sabtu–Minggu 

 

Redelong – Untuk mengejar target pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya membuka layanan tambahan pada akhir pekan. Layanan ini diperuntukkan bagi wajib pajak, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN), agar dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.

Kepala KP2KP Rimba Raya, Nurdin, Rabu (25/2/2026), mengatakan pembukaan layanan Sabtu dan Minggu merupakan langkah jemput bola guna mengantisipasi lonjakan pelaporan menjelang tenggat waktu.

Menurutnya, batas akhir pelaporan SPT bagi ASN jatuh pada 28 Februari 2026. Sementara pada bulan Maret terdapat sejumlah hari libur dan cuti bersama yang berpotensi menghambat proses pelaporan jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Melalui layanan tambahan ini, kami ingin memastikan wajib pajak dapat melapor tepat waktu tanpa harus menunggu antrean panjang di hari kerja,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan, layanan akhir pekan tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum yang memiliki keterbatasan waktu karena aktivitas pekerjaan pada hari biasa.

Selain pendampingan pelaporan SPT Tahunan, petugas juga memberikan layanan aktivasi akun Coretax serta konsultasi perpajakan bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis.

Jadwal Layanan Akhir Pekan 

Tanggal: 28 Februari dan 1 Maret 2026 (berlanjut pada pekan berikutnya)

Waktu: 09.00 – 14.00 WIB

Lokasi: Kantor KP2KP Rimba Raya

Layanan: Aktivasi akun Coretax dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan

Dokumen yang Harus Disiapkan 

Agar pelayanan berlangsung cepat dan efektif, wajib pajak diimbau membawa:

KTP

Email dan nomor HP aktif

Kartu Keluarga (bagi yang belum pemadanan NIK-NPWP)

Bukti Potong A1/A2

Melalui layanan tambahan ini, KP2KP Rimba Raya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Bener Meriah terus meningkat sekaligus mendukung kelancaran penerapan sistem Coretax secara optimal.