Redelong – Pemkab Bener Meriah melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten menggelar rapat penyusunan Neraca Pangan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Saber Pungli Lantai II Setdakab Bener Meriah, Selasa (9/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Bener Meriah, Ihsan, ST., M.Ling.
Rapat dihadiri perwakilan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perdagangan, Bulog Takengon, BPS Bener Meriah, akademisi, serta unsur teknis lainnya.
Penyusunan Neraca Pangan dilakukan untuk memproyeksikan ketersediaan dan kebutuhan berbagai komoditas pangan pokok strategis di Kabupaten Bener Meriah sepanjang tahun 2026.
Melalui penyusunan dokumen tersebut, pemerintah daerah dapat memetakan potensi surplus maupun defisit komoditas pangan sejak dini. Langkah ini juga bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Bener Meriah, Ihsan, mengatakan penyusunan neraca pangan merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta berbagai regulasi Badan Pangan Nasional mengenai pemantauan ketersediaan pangan.
Neraca Pangan Menjadi Instrumen Penting Mengendalikan Inflasi Daerah
Ia menjelaskan, ketahanan pangan memiliki peran penting dalam mendeteksi lebih awal terjadinya anomali pasokan maupun gejolak harga komoditas strategis di daerah.
Di Indonesia, instrumen tersebut dijalankan melalui Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) serta berbagai sistem pemantauan daerah guna meredam laju inflasi.
Ihsan menambahkan, pimpinan daerah membutuhkan dasbor data terintegrasi yang mampu menyajikan tren harga harian, kondisi stok, dan proyeksi produksi secara berkelanjutan.
Data tersebut menjadi dasar pengambilan kebijakan, terutama dalam melihat disparitas harga antarwilayah, rasio inflasi terhadap Harga Eceran Tertinggi, serta potensi defisit pasokan.
Dalam rapat itu, peserta juga membahas sejumlah kendala yang selama ini kerap muncul dalam penyusunan neraca pangan daerah.
Salah satu kendala utama adalah sulitnya memperoleh data arus masuk dan keluar komoditas pangan karena banyak transaksi dilakukan sektor swasta dan pedagang informal.
Selain itu, validasi angka konsumsi per kapita juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu menentukan apakah menggunakan standar nasional atau menyesuaikannya dengan pola konsumsi masyarakat lokal.
baca juga : Bank Aceh Diharapkan Jadi Lokomotif Pemulihan Ekonomi Bener Meriah
Persoalan lainnya adalah penetapan asumsi angka kehilangan atau penyusutan komoditas selama proses distribusi, terutama pada komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang.
Menurut Ihsan, seluruh persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui sinergi antarorganisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Ia menegaskan, neraca pangan yang akurat merupakan kunci keberhasilan pengendalian inflasi daerah sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Karena itu, seluruh OPD terkait diharapkan aktif memperbarui data sektoral agar dapat segera diformulasikan menjadi dokumen Neraca Pangan Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.
Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan strategis guna menjaga ketersediaan pangan, menekan inflasi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bener Meriah. (wen)













