Redelong – Wakil Ketua III DPRA, Salihin, menyebut pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, merupakan tindak lanjut atas rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan DPR Aceh.
Menurut Salihin, DPRA secara kelembagaan telah meminta Pemerintah Aceh untuk mencabut Pergub tersebut karena dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
“Secara lembaga, kita sudah mengeluarkan rekomendasi bahwa Pergub itu harus dicabut,” kata Salihin, Senin (18/5/2026).
Salihin mengatakan, saat melakukan kunjungan kerja ke RSUD Datu Beru Takengon beberapa waktu lalu, ia juga telah meminta pihak manajemen rumah sakit agar tidak menerapkan Pergub tersebut.
Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh kebijakan yang dapat membatasi akses layanan.
“Waktu itu saya sudah sampaikan kepada manajemen RS Datu Beru agar tidak menjalankan Pergub tersebut,” ujarnya.
Salihin mengaku bersyukur karena harapan agar Pergub tersebut dicabut akhirnya terwujud.
“Alhamdulillah, yang kita harapkan waktu itu, hari ini sudah terwujud dengan dicabutnya Pergub terkait JKA,” kata Salihin.
Ia menegaskan, program Jaminan Kesehatan Aceh harus tetap berjalan sebagaimana mestinya agar masyarakat Aceh dapat terus memperoleh layanan kesehatan secara maksimal. (Gona)













