Redelong – Gerak cepat aparat Polres Bener Meriah kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dengan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai pengedar dan pemasok.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (26/2/2026) malam. Petugas Satresnarkoba mengamankan MZ (26), pelajar/mahasiswa asal Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 18 paket sabu, terdiri dari 15 paket kecil dan 3 paket besar dengan berat sekitar 5 gram. Selain itu turut diamankan alat hisap serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Hasil pemeriksaan terhadap MZ membuka fakta baru. Ia mengaku mendapatkan sabu dari HM (36), warga Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan kasus dan pengejaran.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Heri Haryanto menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur anggota di lapangan.
“Usai mengamankan tersangka pertama, tim langsung melakukan pendalaman. Dari situlah diketahui pemasoknya berada di wilayah Nisam Antara, Aceh Utara, dan personel segera bergerak melakukan penangkapan,” jelasnya.
Tak butuh waktu lama, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di rumah HM. Saat petugas tiba, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari penggeledahan badan dan rumah, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto sekitar 4 gram, satu timbangan elektrik kecil, satu dompet bercorak oranye, dua unit handphone, satu bong, satu mancis, serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A / 9 / II / 2026 / SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 28 Februari 2026.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan berhenti hanya pada pengedar.
“Kami berkomitmen menelusuri setiap kasus hingga ke sumbernya. Peredaran narkotika harus diputus sampai ke jaringan pemasok,” tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, pengembangan jaringan, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pengungkapan cepat ini menjadi bukti keseriusan Polres Bener Meriah dalam memberantas narkotika sekaligus menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut













