29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja Diamankan dari Rumah Warga di Gajah Putih

Redelong – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (36) diamankan dari sebuah rumah di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Senin (10/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 29 paket diduga sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket diduga ganja seberat 70 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Rumah tersebut disebut kerap digunakan untuk mengonsumsi dan melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mengamankan S yang berada di dalam rumah. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman, S.E., mengatakan selain sabu dan ganja, petugas turut mengamankan satu timbangan elektrik, alat hisap atau bong yang telah dimodifikasi, mancis modifikasi, satu pak plastik transparan, satu kotak handset warna hitam serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terduga sebagai miliknya,” kata Suherman.

Setelah diamankan, S bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Bener Meriah menegaskan jajarannya akan terus menindak setiap informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan perkara.

S dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah proses penyidikan dan gelar perkara selesai, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (Gona)