Redelong, rakyatgayo.com – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terus bergulir. Hingga saat ini, Satreskrim Polres Bener Meriah telah memeriksa empat orang saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmadi pada Senin (3/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan penyidik masih fokus melengkapi keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Prosesnya sedang berlanjut. Penyidik sudah memeriksa empat saksi dan Senin besok dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Ahmadi,” kata Iptu Julpandi kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Menurut Julpandi, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi rampung dan alat bukti dinilai telah mencukupi, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan status penanganan kasus tersebut.
Ia menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik tetap melaksanakan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh Armizan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga Armizan mendesak kepolisian agar segera mengambil langkah tegas. Sehari sebelumnya, pihak keluarga meminta Ahmadi segera ditahan dan menegaskan mereka tidak menghendaki penyelesaian melalui jalur damai.
Baca Juga : Mantan Bupati Bener Meriah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan
Jais, anggota keluarga Armizan, menyatakan proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang di hadapan hukum.
Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi di Kantor DPD II Partai Golkar Bener Meriah, Kecamatan Bukit, pada Sabtu (25/7/2026), sesaat sebelum rapat partai dimulai.
Dalam laporannya ke Polres Bener Meriah, Armizan mengaku menjadi korban penganiayaan. Ia menyebut mengalami pukulan pada bagian wajah, kepala, dan tangan setelah Ahmadi menuduhnya menyebarkan fitnah.
Di sisi lain, Ahmadi juga mengklaim dirinya menjadi korban dalam peristiwa itu. Ia mengaku mengalami luka di bagian bibir akibat dipukul oleh dua orang dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit.
Meski demikian, Ahmadi tidak membantah telah memukul Armizan. Menurutnya, tindakan itu terjadi secara spontan karena terbawa emosi saat meminta klarifikasi terkait dugaan fitnah yang ditujukan kepadanya. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Bener Meriah masih terus melanjutkan proses penyidikan. Hasil pemeriksaan terhadap Ahmadi dan gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya. (Gona)















