REDELONG – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah terus mendorong para pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal sebagai bentuk jaminan kehalalan produk, perlindungan bagi konsumen, sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi sertifikasi produk halal yang diikuti 100 pelaku usaha makanan, minuman, dan rumah pemotongan hewan (RPH) unggas di Aula MPU Bener Meriah, Senin (13/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 13 hingga 14 Juli 2026, itu menjadi wadah bagi para pelaku usaha untuk memahami pentingnya sertifikasi halal, mulai dari dasar hukum, manfaat, mekanisme pengajuan, hingga penerapannya sesuai ketentuan syariat Islam.
Ketua Panitia yang juga Kepala Sekretariat MPU Bener Meriah, Anwar, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekretariat MPU Bener Meriah tentang penunjukan panitia, narasumber, dan peserta. Pelaksanaannya juga didukung melalui DPA SKPD Sekretariat MPU Bener Meriah Nomor DPPA/A/A.2/9-01.0-00.000.04.00000/001/2026 tertanggal 4 Mei 2026.
Menurut Anwar, sosialisasi bertujuan memberikan jaminan keamanan, kesehatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain, kegiatan ini juga membekali pelaku usaha agar memahami prosedur pengurusan sertifikat halal secara benar.
“Peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 100 orang. Mereka berasal dari pelaku usaha makanan, minuman, serta rumah pemotongan hewan unggas di Kabupaten Bener Meriah,” kata Anwar.
Ia berharap seluruh peserta mengikuti setiap materi dengan serius sehingga ilmu yang diperoleh dapat diterapkan dalam menjalankan usaha sekaligus disebarluaskan kepada masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Tgk Abdulrahman, S.Sy menyampaikan materi tentang pentingnya memproduksi dan mengonsumsi produk halal menurut syariat Islam. Ketua MPU Aceh, Tgk Ismail HG, S.Sy membahas tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat beserta praktiknya, sedangkan Tgk Anwar Sadat memaparkan teori dan praktik tata cara pensucian secara syar’i.
Ketua MPU Bener Meriah, Tgk Abdulrahman Lamno, dalam khutbah iftitah menegaskan bahwa mengonsumsi makanan dan menggunakan produk halal merupakan perintah Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 tentang perintah mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halalan tayyiban).
Menurutnya, sertifikat halal bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha.
“Semoga melalui kegiatan ini lahir komitmen bersama untuk menghadirkan produk halal yang aman, berkualitas, serta membawa keberkahan bagi masyarakat Bener Meriah,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dibuka Asisten I Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, yang mewakili Bupati Bener Meriah. Dalam sambutannya, ia meminta DPMPTSP mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku UMKM, termasuk dalam proses pengurusan sertifikasi halal.
Khairmansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap sertifikasi halal sebagai proses yang mempersulit usaha. Menurutnya, sertifikasi halal merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap produk yang beredar benar-benar memenuhi ketentuan syariat Islam.
Ia menambahkan, penerapan syariat Islam merupakan salah satu keistimewaan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999. Karena itu, proses produksi, pengolahan hingga pemasaran produk harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. (Gona)













