Rakyat Gayo | Redelong – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan kawasan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 180/467/SK/2026 tentang Penetapan Situs Cagar Budaya.
Sejarawan Bener Meriah, Munawir Arloti, menyampaikan penetapan tersebut menjadi langkah penting menjaga warisan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Menurutnya, Radio Rimba Raya memiliki arti besar dalam mempertahankan eksistensi Republik Indonesia saat Agresi Militer Belanda II.
Pada 1948, Belanda menguasai seluruh pemancar radio Indonesia dan mengganti namanya menjadi Radio Hilversum.
Dalam kondisi tersebut, Radio Rimba Raya terus menyiarkan kabar perjuangan Indonesia ke berbagai penjuru dunia.
Siaran Radio Rimba Raya menegaskan kepada dunia internasional bahwa Indonesia masih ada dan tidak menyerah kepada penjajahan.
Suara perjuangan tersebut kemudian terdengar hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa dan memperkuat pengakuan terhadap Indonesia.
Radio Rimba Raya Menjadi Warisan Sejarah
Munawir mengatakan, penetapan sebagai Situs Cagar Budaya membuat keberadaan Radio Rimba Raya tercatat sebagai warisan perjuangan kemerdekaan.
Status tersebut juga diharapkan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap Radio Rimba Raya hingga tingkat nasional.
Namun, proses penetapan Situs Cagar Budaya membutuhkan perjalanan panjang karena pengumpulan data sejarah menghadapi berbagai keterbatasan.
Tim Ahli Cagar Budaya kemudian melaksanakan sidang pada 21 Agustus 2026 untuk membahas kawasan Radio Rimba Raya.
Sidang tersebut merekomendasikan kawasan Radio Rimba Raya sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Bener Meriah.
Tim ahli terdiri atas Prof. Dr. Husaini Ibrahim, MA, Drs. Mawardi, M.Hum, Evi Mayasari, A.K.S., M.Si, Yudi Andika, S.S., dan Dedy Satria, S.S.
Sidang tersebut turut dihadiri Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Bener Meriah, Yusri, S.Pd., serta sejumlah pamong budaya.
Hadir pula Pamong Tenaga Budaya Zamri, S.Pd., Pamong Budaya Armi Sunardi, serta sejarawan Munawir Arloti.
Baca Juga : Waspada Kebakaran, Pemkab Bener Meriah Perkuat Pasukan Pencegah Karhutla
Saat ini, tim kerja tengah mempersiapkan dokumen pengusulan Situs Cagar Budaya Radio Rimba Raya ke tingkat nasional.
Dokumen tersebut nantinya akan melalui proses persidangan sebagai bagian dari tahapan pengusulan menuju penetapan tingkat nasional.
Munawir berharap penetapan tersebut mendorong pemerintah daerah semakin serius merawat kawasan Radio Rimba Raya.
Ia juga mendorong kawasan tersebut dikembangkan sebagai pusat sejarah yang mampu memberikan edukasi kepada generasi muda.
Menurutnya, fasilitas pendukung perlu dilengkapi agar masyarakat dapat memahami sejarah perjuangan Radio Rimba Raya.
Generasi muda perlu mengetahui bahwa salah satu suara perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia pernah dipancarkan dari Bener Meriah.
“Dengan ditetapkannya kawasan Radio Rimba Raya menjadi Situs Cagar Budaya, pemerintah daerah harus semakin serius merawatnya,” kata Munawir.
Ia berharap Radio Rimba Raya tidak hanya menjadi simbol sejarah, tetapi juga pusat edukasi sejarah bagi masyarakat.
Dengan demikian, jejak perjuangan Radio Rimba Raya dapat terus dikenang dan dipahami oleh generasi mendatang. (wen)















