Redelong, rakyatgayo.com – Polres Bener Meriah mengungkap 37 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 37 tersangka serta barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.
Hal itu disampaikan Wakapolres Bener Meriah, Kompol Syabirin, saat konferensi pers, Senin (17/8/2026). Syabirin didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, S.E., dan Kasi Humas Ipda Eriadi.
“Terhitung sejak Januari sampai dengan Agustus 2026, Polres Bener Meriah telah menangani sebanyak 37 kasus narkotika, jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Syabirin.
Dari 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, tiga orang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bireuen, sementara 13 tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Barang bukti yang diamankan selama periode tersebut terdiri dari 235,43 gram bruto sabu-sabu, 2.255,2 gram bruto ganja atau sekitar 2,2 kilogram, serta 14 batang tanaman ganja.
Lima Kasus Terbaru
Dalam kesempatan tersebut, Syabirin juga memaparkan lima kasus narkotika terbaru yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
Kasus pertama terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Bukit. Polisi mengamankan tersangka WF dengan barang bukti ganja seberat 700 gram bruto.
Sehari berikutnya, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengungkap kasus di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Tersangka BU diamankan bersama 500 gram bruto ganja.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, pengungkapan juga dilakukan di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih. Polisi mengamankan tersangka S dengan barang bukti 14,8 gram bruto sabu-sabu dan 70 gram bruto ganja.
Berikutnya, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba mengungkap kasus di Desa Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Tersangka S diamankan bersama 81,4 gram bruto sabu-sabu.
Terakhir, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi mengungkap kasus di Desa Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah. Dalam perkara tersebut, tersangka MT diamankan dengan barang bukti 8,2 gram bruto sabu-sabu.
Syabirin mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bener Meriah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Syabirin juga menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan masih digunakan untuk kepentingan proses hukum dan persidangan. Selama perkara masih dalam tahap penyidikan, barang bukti tetap diamankan sesuai prosedur yang berlaku. ( Gona )















