REDELONG (RA)– Hasil uji laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh terhadap sampel Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga berkaitan dengan kasus keracunan belasan siswa sekolah dasar di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, menunjukkan tidak terdeteksinya senyawa histamin.
Hasil uji tersebut disampaikan Kepala Balai POM di Aceh Tengah, Pupa Feshirawan Putra, S.Farm., Apt., saat dikonfirmasi Rakyat Gayo melalui sambungan telepon, Selasa (8/9).
Pupa membenarkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan tersebut telah keluar. Dokumen hasil pengujian juga telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kesehatan.
Ia menjelaskan, pengujian dilakukan terhadap sampel makanan dari SPPG Mekar Ayu. Pemeriksaan terutama dilakukan terhadap ikan tongkol yang sebelumnya diduga menjadi salah satu penyebab munculnya gejala keracunan pada sejumlah siswa.
“Dari hasil pengujian di Balai Besar POM Banda Aceh, tidak terdeteksi senyawa histamin,” ujar Pupa.
Menurutnya, sampel yang diperiksa berasal dari dua sumber, yakni ompreng dari sekolah yang bukan merupakan sisa makanan korban serta ompreng dari SPPG.
Meski hasil laboratorium tidak menemukan histamin, dugaan penyebab siswa mengalami gangguan kesehatan masih terus didalami. BPOM menduga salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah proses penanganan ikan, mulai dari penerimaan, penyimpanan hingga proses pelelehan ikan beku.
“Dugaan kami penanganan ikan yang kurang tepat pada saat penerimaan, penyimpanan dan pelelehan dari kondisi beku,” jelasnya.
Pupa menjelaskan, histamin merupakan senyawa yang dapat terbentuk pada jenis makanan tertentu, termasuk ikan, akibat aktivitas bakteri apabila proses penanganan dan penyimpanan tidak dilakukan dengan baik.
Karena itu, pengendalian histamin pada ikan sangat bergantung pada penerapan sistem rantai dingin atau *cold chain system*. Ikan harus segera didinginkan dan disimpan pada suhu di bawah 4 derajat Celsius atau menggunakan es dengan perbandingan yang sesuai.
Selain itu, ikan tidak boleh dibiarkan terlalu lama berada pada suhu yang masuk dalam zona bahaya. Menurut Pupa, ikan sebaiknya tidak berada pada suhu kamar sekitar 15–35 derajat Celsius lebih dari dua jam.
Ia juga mengingatkan pentingnya seleksi fisik ikan sebelum diolah. Ikan yang layak dikonsumsi antara lain memiliki insang merah segar, mata jernih dan cembung, daging kenyal serta elastis, dan memiliki bau segar khas laut tanpa aroma amonia maupun asam.
Dengan tidak terdeteksinya histamin dalam sampel yang diperiksa, penyebab pasti gangguan kesehatan yang dialami para siswa masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak terkait.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan terus melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap seluruh proses penyediaan MBG, sehingga keamanan dan kualitas makanan yang dikonsumsi para siswa dapat dipastikan. (Wen)














