Paripurna DPRK Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025 dan Qanun Majelis Adat Gayo

Paripurna
Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar bersama Ketua DPRK Bener Meriah MHD. Saleh memperlihatkan dokumen persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBK 2025 dan Qanun Majelis Adat Gayo usai rapat paripurna, Kamis (30/7/2026).

RedelongParipurna DPRK Kabupaten Bener Meriah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 serta Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna penutupan setelah DPRK bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menuntaskan seluruh pembahasan sebelumnya bersama.

Keputusan itu menjadi langkah penting memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan berlaku nasional.

Empat fraksi DPRK menyampaikan pandangan akhir dengan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 serta Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo sepenuhnya.

Fraksi Golongan Karya, Fraksi NasDem, Fraksi Gabungan Kebangkitan Nurani Aceh, serta Fraksi Gabungan Gerakan Demokrasi Amanat Nasional Sejahtera menyatakan persetujuan.

Rapat dipimpin Ketua DPRK Bener Meriah MHD. Saleh dan berlangsung di ruang sidang DPRK Kabupaten Bener Meriah, Kamis, 30 Juli 2026.

Hadir Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar, Wakil Bupati Ir. H. Armia, unsur Forkopimda Plus, serta seluruh anggota DPRK.

Sekretaris Daerah Riswandika Putra, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan turut menghadiri rapat paripurna penutupan tersebut bersama.

Persetujuan legislatif tersebut menjadi dasar pemerintah daerah melanjutkan tahapan administrasi sebelum kedua regulasi resmi diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.

Paripurna DPRK Perkuat Akuntabilitas APBK 2025

Dalam pidato penutupan, Bupati Tagore Abubakar menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK atas dukungan serta kerja sama tersebut.

Bupati menilai pembahasan kedua rancangan berjalan baik karena seluruh fraksi memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan substansi peraturan daerah bersama tersebut.

Menurut Tagore, persetujuan DPRK mencerminkan komitmen bersama membangun pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan sumbangan pikiran selama proses pembahasan hingga memperoleh persetujuan bersama tersebut.

Tagore menegaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan anggaran selama tahun anggaran berjalan sebelumnya.

baca Juga : Gedung Rp41 Miliar Itu Kini Angker, BMCC Bener Meriah Kian Memprihatinkan

Selain pembahasan APBK, DPRK juga menyetujui Rancangan Qanun Majelis Adat Gayo sebagai upaya memperkuat kelembagaan adat di Kabupaten Bener Meriah kedepannya.

Pemerintah daerah berharap qanun tersebut mampu menjaga nilai budaya, memperkuat peran lembaga adat, serta mendukung penyelesaian persoalan masyarakat secara arif.

Bupati juga mengungkapkan pemerintah daerah masih menyiapkan sejumlah rancangan qanun lain untuk diajukan kepada DPRK pada masa persidangan berikutnya nanti bersama.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga sehingga setiap pembahasan kebijakan strategis berlangsung efektif demi kepentingan masyarakat Bener Meriah.

Menutup sambutannya, Bupati mengajak seluruh unsur pemerintahan menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi, serta bersama mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan bagi masyarakat. (wen)