Redelong – Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau EPPD Inspektorat Aceh mulai melaksanakan evaluasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025, Jumat (31/07).
Sekretaris Daerah Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.AP, menerima langsung kedatangan rombongan tim evaluasi tersebut di ruang kerjanya bersama jajaran.
Sekda didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah, Istianah, S.STP., M.Si, menyambut rombongan sekaligus membuka pertemuan secara resmi bersama.
Kunjungan tersebut menjadi bagian penting pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan Pemerintah Aceh terhadap seluruh kabupaten dan kota setiap tahunnya.
Tim EPPD yang hadir dipimpin Ketua Tim IV, Fahmi Gamal, ST., M.Si., CRMO., CRMP., bersama sejumlah anggota berkompeten dari Inspektorat Aceh.
Anggota tim terdiri atas Azhari, SE, Prayuda Aditama, A.Md.AK, Rahmad Kurniawan, SE, serta M. Hafidz Al Ahmad Bit sebagai evaluator.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas berbagai dokumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah disusun Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Evaluasi tersebut bertujuan memastikan seluruh laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun sesuai ketentuan serta menggambarkan capaian pembangunan secara menyeluruh dan akurat.
Tim juga menekankan pentingnya konsistensi data, kelengkapan dokumen, serta sinkronisasi antara laporan administrasi dengan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Inspektorat Aceh Evaluasi Capaian Kinerja Daerah
Dalam pelaksanaan evaluasi, Inspektorat Aceh melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah atau LPPD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten.
Tim mengevaluasi berbagai indikator kinerja makro maupun sektoral yang telah dilaporkan pemerintah daerah berdasarkan pelaksanaan program pembangunan sepanjang tahun anggaran.
Pemeriksaan mencakup kesesuaian antara target pembangunan, realisasi kegiatan, serta capaian indikator yang menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut.
Selain pemeriksaan dokumen, tim melakukan verifikasi terhadap validitas data Indikator Kinerja Kunci atau IKK yang disampaikan masing-masing SKPK terkait.
Verifikasi tersebut bertujuan memastikan setiap angka dan informasi yang dilaporkan benar-benar didukung bukti administrasi maupun pelaksanaan kegiatan secara nyata.
Tim evaluasi juga memberikan asistensi teknis kepada perangkat daerah agar penyusunan laporan berikutnya semakin sistematis, akurat, dan mudah dipertanggungjawabkan bersama.
Baca Juga : Paripurna DPRK Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025 dan Qanun Majelis Adat Gayo
Rekomendasi yang disampaikan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan kedepannya.
Sekda Riswandika Putra menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim evaluasi yang memberikan pembinaan sekaligus masukan objektif bagi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
Menurutnya, evaluasi menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pelaporan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat secara berkesinambungan bersama.
Ia menegaskan seluruh perangkat daerah siap mendukung proses evaluasi dengan menyediakan dokumen, data, serta informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap hasil evaluasi tersebut mampu menjadi pedoman memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel kedepannya.















