Redelong – Zul Fikri menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas pernyataannya mengenai status tanah TK Pembina Pante Raya di Kampung Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada sejumlah awak media, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, ia juga membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab atas informasi yang sebelumnya sempat beredar di tengah masyarakat.
Dalam surat pernyataannya, Zul Fikri menjelaskan bahwa objek tanah yang berada di Dusun Timur, Kampung Pante Raya, saat ini dimanfaatkan sebagai lokasi TK Pembina.
Menurutnya, lahan tersebut terdiri atas sebagian tanah milik Pemuda Pante Raya dan sebagian lainnya merupakan tanah atas nama Martinus.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, tanah atas nama Martinus tersebut telah dialihkan atau dibaliknamakan kepada Bapak Tagore.
“Kami telah menelusuri kembali persoalan ini dan mengetahui bahwa tanah tersebut benar merupakan milik Bapak Tagore yang diperoleh dari Martinus,” ujar Zul Fikri didampingi Ketua Pemuda Panteraya Nikmat Syahputra.
Selain menjelaskan status objek tanah, Zul Fikri juga memberikan klarifikasi mengenai foto sertifikat yang sempat beredar di berbagai media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Ia menegaskan bahwa foto sertifikat yang beredar bukan merupakan sertifikat tanah TK Pembina maupun sertifikat tanah atas nama Bapak Tagore.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan sertifikat yang sebelumnya telah dikembalikan oleh beberapa orang kepada Pemuda Pante Raya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang setelah foto sertifikat tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam surat pernyataannya, Zul Fikri juga mengakui terdapat kekeliruan pada pernyataan yang pernah disampaikannya melalui sejumlah media.
Saat itu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah atas nama Martinus telah dibaliknamakan kepada Bapak Tagore.
Baca Juga : Paripurna DPRK Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025 dan Qanun Majelis Adat Gayo
Setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap, ia menyatakan bahwa pernyataan sebelumnya tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya saat ini.
Atas kekeliruan tersebut, Zul Fikri menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah menerima informasi dari pernyataan sebelumnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara khusus kepada Bapak Tagore atas dampak yang ditimbulkan akibat kesalahan penyampaian informasi tersebut.
Zul Fikri berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan penjelasan yang lebih utuh mengenai status tanah dimaksud.
Pada bagian akhir surat pernyataannya, Zul Fikri menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Ia menyatakan surat tersebut ditandatangani dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa unsur paksaan maupun intimidasi.
ia juga berharap, surat pernyataan tersebut diharapkan menjadi klarifikasi resmi atas informasi yang sebelumnya berkembang mengenai status tanah TK Pembina Pante Raya.
Dengan adanya penjelasan itu, diharapkan polemik yang sempat muncul dapat disikapi secara bijaksana dengan mengedepankan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku. (wen)















