Warga Rikit Musara Minta Bener Meriah Jangan Kehilangan Sejengkal Tanah Lagi

REDELONG – Sengketa lahan dan tapal batas antara Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara kembali mencuat. Kali ini, warga Rikit Musara dan  petaninPantan Atara mendatangi DPRK Bener Meriah untuk meminta pemerintah daerah serius memperjuangkan lahan yang selama puluhan tahun mereka garap.

Aspirasi itu disampaikan dalam audensi bersama Komisi A DPRK Bener Meriah, Kamis (11/6/2026).

Masyarakat yang berasal dari Kecamatan Permata, Bener Kelipah dan Bandar itu mengaku memiliki alas hak berupa sporadik yang diterbitkan pada tahun 2014. Mereka menyebut telah mengelola lahan perkebunan di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu.

Namun belakangan muncul sertifikat atas nama masyarakat Aceh Utara yang tergabung dalam Koperasi Puesaboh Ati Rakan. Kondisi itu membuat warga khawatir kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka.

Salah seorang pemilik sporadik, Rais Abidin, mengatakan sedikitnya terdapat 850 sporadik yang diterbitkan untuk masyarakat Bener Meriah sebagai bukti penguasaan lahan.

“Sebanyak 850 sporadik telah terbit pada tahun 2014 sebagai alas hak kepemilikan warga Bener Meriah yang telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1988,” kata Rais.

Mantan Camat Bandar itu menegaskan persoalan yang terjadi bukan semata soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keutuhan wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Menurutnya, kawasan Rikit Musara memiliki posisi strategis dalam sengketa batas wilayah dengan Aceh Utara.

“Rikit Musara adalah benteng terakhir. Kalau wilayah itu lepas, maka sedikit demi sedikit wilayah Bener Meriah akan terus berkurang,” tegasnya.

Rais mengingatkan, lambannya penyelesaian sengketa tersebut berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat yang sama-sama mengklaim lahan.

Listrik Tak Kunjung Menyala

Dalam forum itu, warga juga mengeluhkan belum teralirinya listrik ke kawasan perkebunan mereka akibat sengketa yang tak kunjung selesai.

Menurut Rais, pihak PLN sebelumnya telah memasang tiang listrik di lokasi. Namun saat proses penyambungan jaringan dilakukan, petugas disebut mendapat penolakan dari pihak yang mengklaim wilayah tersebut masuk ke Kabupaten Aceh Utara.

“Tiang listrik sudah berdiri. Tinggal menyambungkan aliran listrik, tetapi petugas PLN mendapat larangan saat bekerja di lapangan,” ujarnya.

Akibatnya, hingga kini sejumlah warga yang bermukim dan berkebun di kawasan tersebut belum dapat menikmati layanan listrik.

Desak Tempuh Jalur PTUN

Selain meminta perlindungan terhadap hak kepemilikan lahan masyarakat, Rais juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengambil langkah hukum terkait sengketa tapal batas.

Ia menilai keputusan yang pernah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri justru merugikan Bener Meriah karena patok batas yang diklaim Aceh Utara berada hingga kawasan SD Rikit Musara.

“Hanya ada dua pilihan. Menempuh jalur PTUN atau menyerah membiarkan wilayah kita diambil,” katanya.

Rais juga menyoroti minimnya dukungan dari para pemangku kepentingan saat sengketa tapal batas berlangsung beberapa tahun lalu.

Menurutnya, saat itu unsur Forkopimda Aceh Utara menunjukkan kekompakan dalam memperjuangkan wilayah mereka, sementara dari pihak Bener Meriah perjuangan lebih banyak dilakukan masyarakat bersama dirinya yang ketika itu menjabat Camat Permata.

DPRK Minta Pemkab Segera Bertindak

Menanggapi aspirasi warga, Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Edi Zulkifli, meminta Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bener Meriah.

Menurut Edi, pemerintah daerah harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

“Kalaupun nanti wilayah tersebut masuk ke Aceh Utara, paling tidak hak kepemilikan warga Bener Meriah terhadap lahan yang selama ini mereka garap harus tetap terjamin,” ujar Edi.

Terkait persoalan listrik, Komisi A DPRK juga meminta adanya koordinasi dengan Pemerintah Aceh agar PLN dapat melanjutkan pemasangan jaringan listrik di kawasan Rikit Musara.

Sebab, listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh sengketa wilayah yang hingga kini belum menemukan titik terang. (Gona)