Redelong – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Munyang Kute Redelong hingga saat ini masih memberikan pelayanan medis seperti biasa, meski Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 telah resmi diberlakukan sejak 1 Mei 2026.
Direktur RSUD Munyang Kute, dr. Andre melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelayanan, Busyra Wanranto menyampaikan bahwa pihak rumah sakit belum menerapkan sistem desil dalam pelayanan pasien.
“Hingga saat ini, RSUD Munyang Kute belum menerima arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait implementasi sistem desil dalam pelayanan pasien,” ujar Busyra Wanranto, Sabtu (2/5/2026), saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, apabila kebijakan resmi terkait penerapan sistem tersebut telah diterima, pihaknya akan segera menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Menurut Busyra, RSUD Munyang Kute tetap berkomitmen memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat tanpa perubahan skema layanan hingga adanya petunjuk teknis yang jelas.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Aceh telah menerapkan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Dalam skema terbaru tersebut, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 akan ditanggung melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, masyarakat pada desil 6 dan 7 dijamin melalui program JKA Aceh.
Adapun masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung oleh PBI JKN maupun JKA Aceh, karena termasuk dalam kategori ekonomi sejahtera. (Gona)












