Aceh  

Polisi Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan di Bener Meriah

Bener Meriah – Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, S.E., M.H. mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi serta alat bukti yang dinilai cukup untuk menentukan status hukum kedua pelajar tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tanggal 23 Agustus 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus anak sehingga proses hukum dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Korban dalam perkara ini berinisial T (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Penyidik juga mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA. Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.

Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan dua orang, yakni RA dan HR, dengan korban. Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga mendapat perhatian masyarakat.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

Terhadap korban juga telah dilakukan pemeriksaan CT Scan. Namun, hasil resmi pemeriksaan dari pihak Rumah Sakit Datu Beru masih menunggu penerbitan.

Polisi turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bener Meriah dalam penanganan perkara tersebut. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial (Peksos) Bener Meriah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sekaligus melengkapi berkas perkara.

Polres Bener Meriah memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dalam proses tersebut, polisi tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh fakta terkait peristiwa tersebut dapat terungkap secara objektif. (Wen)