Banda Aceh – Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, mendukung pengusulan Radio Rimba Raya sebagai Cagar Budaya Nasional Indonesia.
Tagore menyampaikan dukungan tersebut saat menghadiri rapat penyusunan usulan penetapan Radio Rimba Raya di RRI Banda Aceh, Senin (10/8/2026) tersebut.
Rapat itu membahas berbagai persyaratan dan langkah strategis untuk memperkuat pengajuan Radio Rimba Raya sebagai warisan sejarah nasional Indonesia secara resmi.
Peserta rapat menilai Radio Rimba Raya memiliki nilai sejarah penting dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia setelah agresi militer Belanda berlangsung.
Radio Rimba Raya dahulu berperan menyampaikan informasi perjuangan Indonesia kepada dunia ketika komunikasi pemerintahan republik menghadapi tekanan besar kala itu.
Melalui siaran radio tersebut, informasi tentang keberadaan Indonesia tetap terdengar dan membantah propaganda yang menyebut republik telah runtuh sepenuhnya saat itu.
Karena itu, pemerintah daerah bersama berbagai pihak berupaya mengembalikan perhatian publik terhadap sejarah Radio Rimba Raya yang sangat penting tersebut.
Rapat di Banda Aceh menjadi momentum menyusun dokumen dan memenuhi persyaratan sebelum usulan penetapan diajukan kepada pemerintah pusat secara resmi.
Kabag Humas Setdakab Bener Meriah menjelaskan, proses pengusulan masih membutuhkan sejumlah dokumen pendukung serta kelengkapan persyaratan administratif lainnya secara menyeluruh.
Menurutnya, seluruh pihak perlu bekerja bersama agar dokumen sejarah Radio Rimba Raya tersusun secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.
Langkah tersebut penting agar perjuangan Radio Rimba Raya memperoleh pengakuan negara serta perlindungan sebagai bagian sejarah perjuangan bangsa Indonesia secara utuh.
Tagore Dorong Pengakuan Radio Rimba Raya
Tagore menegaskan, penetapan Radio Rimba Raya seharusnya tidak berhenti sebagai usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat semata, melainkan segera direalisasikan.
Menurut Tagore, pemerintah pusat memiliki kewajiban menetapkan dan melindungi situs bersejarah yang berperan penting dalam perjalanan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Radio Rimba Raya, kata Tagore, merupakan salah satu sarana yang membantu menyelamatkan eksistensi Indonesia di hadapan masyarakat internasional pada masa perjuangan.
Karena memiliki peran tersebut, Tagore menilai Radio Rimba Raya layak memperoleh status Cagar Budaya Nasional dan perlindungan berkelanjutan dari negara.
Tagore juga mendorong pemerintah memberikan perhatian lebih serius terhadap pengembangan kawasan bersejarah Radio Rimba Raya di Bener Meriah ke depan.
Baca Juga : Paripurna DPRK Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025 dan Qanun Majelis Adat Gayo
Ia mengusulkan pembangunan kantor pusat Radio Rimba Raya sebagai bagian dari upaya menjaga, mengembangkan, serta memperkenalkan sejarahnya kepada generasi mendatang.
Pemkab Bener Meriah, kata Tagore, siap mendukung rencana tersebut apabila pemerintah pusat menetapkan pembangunan kantor pusat Radio Rimba Raya secara resmi.
Tagore bahkan menyatakan pemerintah daerah siap memfasilitasi lahan untuk mendukung pembangunan kantor pusat Radio Rimba Raya di wilayah Bener Meriah.
Dukungan penyediaan lahan tersebut menunjukkan komitmen Bener Meriah dalam menjaga warisan sejarah dan memperkuat keberadaan Radio Rimba Raya secara berkelanjutan.
Tagore berharap seluruh pihak menyatukan langkah memperjuangkan Radio Rimba Raya sebagai Cagar Budaya Nasional sekaligus Memori Kolektif Bangsa Indonesia bersama.
Menurutnya, Radio Rimba Raya bukan hanya milik Aceh, tetapi menjadi bagian penting sejarah perjuangan Indonesia mempertahankan kemerdekaan bagi generasi mendatang. (wen)















