Takengon – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.
Direktur RSUD Datu Beru Takengon, Gusnarwin, menyampaikan bahwa penerapan Pergub tersebut mengubah skema JKA dari universal menjadi terbatas dan selektif berbasis data desil.
“Menindaklanjuti Pergub Nomor 2 Tahun 2026, kami wajib menerapkan sistem desil dalam pelayanan JKA,” kata Gusnarwin, Sabtu (2/5/2026).
Dalam skema baru ini, masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga 5 akan ditanggung melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, masyarakat pada desil 6 dan 7 akan dijamin melalui program JKA Aceh.
Adapun masyarakat yang berada pada desil 8 hingga 10 tidak lagi ditanggung baik oleh PBI JKN maupun JKA Aceh, karena termasuk dalam kategori ekonomi sejahtera.
Gusnarwin menjelaskan, apabila terdapat masyarakat yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, maka dapat mengajukan keberatan.
“Jika ada warga yang secara ekonomi tergolong miskin namun masuk dalam desil 8, maka dapat mengajukan surat keberatan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihak rumah sakit hanya menjalankan kebijakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, sementara validasi data menjadi kewenangan instansi terkait.
Penerapan skema baru ini diharapkan dapat membuat program JKA lebih tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat Aceh. (Gona)













