Warga Jamur Ujung Hentikan Proyek Bronjong, Tuntut Kejelasan Ganti Rugi Lahan

 

Redelong  – Sejumlah warga pemilik lahan di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, menghentikan sementara aktivitas pembangunan bronjong yang dikerjakan oleh PT Waskita, Rabu (17/6/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena hingga kini ganti rugi lahan yang terdampak proyek belum direalisasikan.

Warga secara beramai-ramai mendatangi lokasi pekerjaan dan meminta alat berat ekskavator menghentikan aktivitasnya sampai ada kejelasan terkait pembayaran kompensasi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bronjong tersebut.

Salah seorang perwakilan pemilik lahan, Khalidin Asa (68), mengatakan sebelumnya para pemilik tanah telah dipanggil oleh aparatur kampung untuk menandatangani titik batas lahan yang akan digunakan dalam proyek pembangunan bronjong.

Menurutnya, saat itu warga diberi penjelasan bahwa lahan yang terdampak akan mendapatkan ganti rugi dan proses pembayarannya akan dilakukan melalui pihak pertanahan.

“Kami dipanggil untuk menandatangani batas tanah yang akan digunakan. Saat itu disampaikan bahwa lahan kami akan diganti rugi oleh pihak pertanahan,” ujar Khalidin kepada awak media.

Namun, lanjutnya, setelah lebih dari satu bulan berlalu, pembayaran yang dijanjikan belum juga terealisasi. Di sisi lain, aktivitas pengerukan dan pembangunan di atas lahan milik warga sudah mulai dilakukan.

“Sudah lebih dari sebulan kami menunggu, tetapi belum ada pembayaran. Sementara alat berat sudah bekerja dan melakukan pengerukan di tanah kami tanpa ada koordinasi lebih lanjut dengan pemilik lahan,” katanya.

Karena itu, warga sepakat menghentikan sementara pekerjaan hingga ada kepastian mengenai hak-hak mereka sebagai pemilik lahan.

“Hari ini kami meminta pekerjaan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada keputusan yang jelas terkait ganti rugi tanah kami,” tegasnya.

Khalidin mengaku sebagian besar pemilik lahan merupakan korban bencana yang sebelumnya kehilangan rumah maupun kebun akibat musibah yang melanda kawasan tersebut.

“Kami ini korban bencana. Rumah dan kebun kami sudah hilang. Wajar jika kami memperjuangkan hak kami atas tanah yang digunakan untuk pembangunan ini,” ucapnya dengan nada haru.

Hal senada disampaikan Win Switdi, salah seorang pemilik lahan lainnya. Ia menegaskan tuntutan warga memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya, aturan tersebut menjamin masyarakat memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil atas tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.

PT Waskita: Kami Hanya Pelaksana Pekerjaan

Terpisah, Koordinator Lapangan PT Waskita, Hendi, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak yang diberikan.

Menurutnya, persoalan pembebasan lahan maupun pembayaran ganti rugi bukan menjadi kewenangan perusahaan, melainkan instansi yang menangani pengadaan tanah.

“Kami hanya diperintahkan untuk mengerjakan proyek. Secara teknis, urusan pembebasan lahan dan ganti rugi merupakan kewenangan pihak pertanahan. Namun persoalan ini akan kami koordinasikan kembali agar ada solusi yang baik bagi semua pihak,” ujarnya singkat.

Dinas Pertanahan Masih Lakukan Pendataan

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., melalui Sekretaris Dinas Pertanahan, Yowa Abardani Lauta, SH, MH, mengatakan pihaknya baru menerima informasi secara lisan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) terkait rencana penggunaan lahan tersebut.

Menurut Yowa, saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni pendataan masyarakat terdampak, penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), serta Kajian Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan koordinasi internal dan mulai mengumpulkan data awal yang diperlukan,” jelasnya.

Ia menyebutkan kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan nasional tersebut relatif kecil, dengan luas kurang dari lima hektare yang tersebar di sejumlah titik mulai dari Merie Satu hingga Pintu Rime Gayo.

Pendanaan kegiatan direncanakan bersumber dari pemerintah pusat karena proyek yang dikerjakan merupakan bagian dari pembangunan jalan nasional di wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Saat ini, Dinas Pertanahan masih melakukan identifikasi dan pendataan terhadap masyarakat yang lahannya terdampak guna memastikan legalitas serta status kepemilikan tanah dapat diverifikasi secara akurat.

“Kami sedang mengumpulkan para pemilik lahan untuk dilakukan pendataan. Ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalitas dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan karena masih harus melalui sejumlah tahapan administrasi dan verifikasi lapangan.

“Untuk saat ini belum bisa dipastikan. Kemungkinan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga bulan karena masih ada proses pendataan, verifikasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait,” pungkasnya.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian warga terdampak yang berharap pemerintah dan pihak terkait segera memberikan kepastian, sehingga pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak pemilik lahan. (Gona)