Dugaan Fitnah Mencuat, Bupati Bener Meriah Laporkan Oknum Aktivis ke Polisi

Dugaan Fitnah
Bupati Bener Meriah didampingi kuasa hukumnya saat membuat laporan resmi di SPKT Polres Bener Meriah, Selasa (5/5).

REDELONG (RA) – Dugaan Fitnah mencuat setelah Bupati Bener Meriah Ir Tagore Abubakar resmi melaporkan oknum aktivis berinisial KP ke polisi.

Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/17/V/2026/SPKT Polres Bener Meriah/Polda Aceh.

Pelaporan ini dilakukan sebagai respons atas Dugaan Fitnah terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam proses ganti rugi lahan pembangunan TK Pembina Pente Raya.

Kasus ini bermula dari pernyataan KP dalam salah satu media online yang menyoroti proses ganti rugi lahan tersebut.

Dalam keterangannya, KP menyebut proses ganti rugi lahan TK Pembina Pente Raya dilakukan tanpa prosedur perencanaan dan penganggaran sah.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan polemik serta perhatian publik karena menyangkut kredibilitas pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah saat ini.

Selain itu, KP juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal empat April tahun 2025.

Namun demikian, proses pembayaran terhadap lahan yang dimaksud dalam pembangunan TK Pembina Pente Raya baru dilaksanakan bulan Mei tahun 2025.

KP juga menuding bahwa lahan yang dijadikan objek ganti rugi bukan milik penerima pembayaran melainkan milik pemuda Pante Raya.

Tudingan tersebut menjadi bagian dari Dugaan Fitnah yang dipersoalkan Bupati Bener Meriah dalam laporan resmi kepada pihak kepolisian setempat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Tagore Abubakar menegaskan seluruh informasi yang disampaikan KP merupakan tidak benar dan cenderung fitnah.

Dugaan Fitnah atas Ganti Rugi Lahan TK Pembina Pente Raya Jadi Sorotan Publik

Ia menyebut Dugaan Fitnah tersebut telah merugikan nama baik dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah yang menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, penyampaian informasi tanpa dasar yang jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah saat ini.

Tagore menjelaskan bahwa seluruh proses pembebasan lahan untuk pembangunan TK Pembina Pente Raya telah dilaksanakan sesuai prosedur berlaku.

Ia menegaskan setiap tahapan mulai perencanaan hingga penganggaran dilakukan secara transparan sesuai aturan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Tagore juga menunjukkan dokumen sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah yang menjadi objek ganti rugi tersebut.

Ia menyebutkan tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli dari anak almarhum mantan Bupati M Tami pada tahun 2009.

Baca juga : Jalan Pulang Yang Menggetarkan : Menembus Luka Bencana Dengan Sayap Baja Hercules 

Selain itu, ia menjelaskan sertifikat tanah tersebut telah terbit sejak tahun 2004 sehingga status kepemilikannya dinilai sah secara hukum.

Bukti tersebut menurutnya memperkuat bahwa proses pembayaran ganti rugi lahan tidak menyalahi aturan maupun ketentuan hukum berlaku.

Tagore menegaskan langkah hukum yang diambil merupakan upaya meluruskan Dugaan Fitnah serta menjaga kredibilitas pemerintah daerah di mata masyarakat luas.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya dan menunggu proses hukum berjalan secara objektif.

Selain itu, ia juga mengimbau semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik terutama terkait isu sensitif.

Menurutnya, informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi merusak kepercayaan terhadap pemerintah daerah.(WEN)